Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 1 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang PELAKSANAAN UU 31-2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap permohonan pencatatan pengalihan hak Desain Industri wajib dilengkapi dengan : a. bukti dokumen pengalihan hak yang mencakup pengalihan hak sebagian atau seluruhnya; b. bukti pemilikan Desain Industri yang dialihkan haknya; c. surat kuasa khusus apabila Permohonan pengalihan hak diajukan melalui Kuasa; dan f. melampirkan bukti pembayaran Permohonan pencatatan pengalihan hak.
Koreksi Anda