Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 1 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang PELAKSANAAN UU 31-2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pihak yang memerlukan salinan Sertifikat Desain Industri dapat memintanya kepada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda