Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 1 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang PELAKSANAAN UU 31-2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tidak terdapat keberatan terhadap Permohonan hingga berakhirnya jangka waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), Direktorat Jenderal menerbitkan dan memberikan Sertifikat Desain Industri paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berakhirnya jangka waktu tersebut. (2) Sertifikat Desain Industri mulai berlaku terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan. (3) Sertifikat Desain Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat : a. Nomor Permohonan; b. Judul Desain Industri; c. Kelas Desain Industri; d. Nama, kewarganegaraan dan alamat Pemegang Hak Desain Industri; e. Tanggal Penerimaan Permohonan; f. Nomor Pendaftaran; dan g. Tanda tangan pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda