Koreksi Pasal 22
PP Nomor 1 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang PELAKSANAAN UU 31-2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Dalam hal Permohonan ditarik kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, segala biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat ditarik kembali.
BAB III …
Koreksi Anda
