Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 1 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang PELAKSANAAN UU 31-2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon atau Kuasanya dapat melakukan perbaikan atau perubahan terhadap Permohonan yang telah diajukan dengan ketentuan tidak memperluas lingkup Desain Industri yang diajukan semula. (2) Perubahan Permohonan yang menjadi lebih dari satu Permohonan mempunyai Tanggal Penerimaan Permohonan yang sama dengan Tanggal Penerimaan Permohonan semula. (3) Direktorat Jenderal menolak perbaikan atau perubahan suatu Permohonan apabila mengakibatkan Permohonan menjadi lebih luas lingkup Desain Industrinya. (4) Perbaikan atau perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pemohon atau Kuasanya sebelum Permohonannya dikabulkan oleh Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda