Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 1 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang PELAKSANAAN UU 31-2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengumuman Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan. (2) Dalam hal terdapat kekurangan persyaratan Permohonan yang harus dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3), pengumuman Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilaksanakan terhitung sejak tanggal pemenuhan persyaratan tersebut. (3) Dalam … (3) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya mengajukan gugatan atas keputusan penolakan atau penarikan kembali Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1), pengumuman Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dilaksanakan terhitung sejak tanggal diterimanya salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa gugatan tersebut diterima.
Koreksi Anda