Koreksi Pasal 13
PP Nomor 1 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang PELAKSANAAN UU 31-2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Apabila dalam Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam pada Pasal 11 ayat (1) dijumpai lebih dari satu Permohonan, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Tanggal Penerimaan Permohonan, Direktorat Jenderal harus memberitahu- kan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya untuk memecah Permohonan tersebut.
(2) Pemohon atau Kuasanya harus memecah Permohonan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Jangka waktu untuk memecah Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan atas permintaan Pemohon atau Kuasanya.
(4) Dalam …
(4) Dalam hal Pemohon tidak melakukan pemecahan Permohonan sampai berakhirnya ketentuan batas waktu pada ayat (2) dan ayat
(3), Pemeriksa hanya melakukan pemeriksaan dari Permohonan yang kelasnya paling relevan terhadap Permohonan tersebut.
(5) Setiap pecahan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
