Koreksi Pasal 45
PP Nomor 1 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang PELAKSANAAN UU 31-2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Setiap permohonan pembatalan pendaftaran Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 harus dilengkapi :
a. Sertifikat Desain Industri;
b. surat persetujuan tertulis tidak keberatan dari Penerima Lisensi Hak Desain Industri yang tercatat dalam Daftar Umum Desain Industri;
c. surat kuasa khusus bagi permohonan pembatalan pendaftaran Desain Industri, apabila diajukan oleh Kuasanya; dan
d. tanda bukti pembayaran permohonan pembatalan pendaftaran Desain Industri.
Koreksi Anda
