Koreksi Pasal 44
PP Nomor 1 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang PELAKSANAAN UU 31-2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pembatalan pendaftaran Desain Industri oleh Pemegang Hak Desain Industri diajukan secara tertulis rangkap 2 (dua) dalam bahasa INDONESIA kepada Direktorat Jenderal.
(2) Permohonan pembatalan pendaftaran Desain Industri diajukan dengan menyebutkan:
a. nomor pendaftaran Desain Industri yang dimohonkan pembatalannya; dan
b. alasan pembatalan.
Koreksi Anda
