Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 1 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang PELAKSANAAN UU 31-2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pembatalan pendaftaran Desain Industri oleh Pemegang Hak Desain Industri diajukan secara tertulis rangkap 2 (dua) dalam bahasa INDONESIA kepada Direktorat Jenderal. (2) Permohonan pembatalan pendaftaran Desain Industri diajukan dengan menyebutkan: a. nomor pendaftaran Desain Industri yang dimohonkan pembatalannya; dan b. alasan pembatalan.
Koreksi Anda