Koreksi Pasal 35
PP Nomor 1 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang PELAKSANAAN UU 31-2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b adalah surat kuasa untuk mengajukan permohonan perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Hak Desain Industri dengan ketentuan :
a. menyebutkan nomor pendaftaran Desain Industri yang dimohonkan perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Hak Desain Industri;
b. ditandatangani oleh pemberi dan penerima Kuasa;
c. bermeterai yang cukup atau dilegalisasi oleh Notaris; dan
d. apabila surat kuasa menggunakan bahasa asing harus diterjemah-
e. kan ke dalam bahasa INDONESIA.
Pasal 36 …
Koreksi Anda
