Koreksi Pasal 34
PP Nomor 1 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang PELAKSANAAN UU 31-2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Bukti dokumen perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Hak Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Huruf a yang menggunakan bahasa asing, harus disertai terjemahannya dalam bahasa INDONESIA.
Koreksi Anda
