Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 1 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang PELAKSANAAN UU 31-2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Hak Desain Industri harus dilengkapi dengan: a. bukti dokumen perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Hak Desain Industri; b. surat kuasa khusus bagi permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Hak Desain Industri, apabila diajukan melalui Kuasa; dan c. melampirkan bukti pembayaran permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Hak Desain Industri.
Koreksi Anda