Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 1 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang PELAKSANAAN UU 31-2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Hak Desain Industri diajukan secara tertulis rangkap 2 (dua) dalam bahasa INDONESIA kepada Direktorat Jenderal. (2) Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Hak Desain Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan menyebutkan : a. nomor pendaftaran Desain Industri terdaftar yang dimohonkan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Hak Desain Industri; b. nama, kewarganegaraan dan alamat Pemegang Hak Desain Industri yang lama dan yang baru; c. nama badan hukum dan negara tempat badan hukum didirikan apabila Desain Industri yang dimohonkan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Haknya adalah badan hukum; d. tempat tinggal Kuasa yang dipilih sebagai alamat di INDONESIA jika Pemegang Hak Desain Industri yang dimohonkan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat bertempat tinggal atau berkedudukan di luar wilayah Negara Republik INDONESIA. Pasal 33 …
Koreksi Anda