Koreksi Pasal 32
PP Nomor 1 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang PELAKSANAAN UU 31-2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Hak Desain Industri diajukan secara tertulis rangkap 2 (dua) dalam bahasa INDONESIA kepada Direktorat Jenderal.
(2) Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Hak Desain Industri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan dengan menyebutkan :
a. nomor pendaftaran Desain Industri terdaftar yang dimohonkan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Hak Desain Industri;
b. nama, kewarganegaraan dan alamat Pemegang Hak Desain Industri yang lama dan yang baru;
c. nama badan hukum dan negara tempat badan hukum didirikan apabila Desain Industri yang dimohonkan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Haknya adalah badan hukum;
d. tempat tinggal Kuasa yang dipilih sebagai alamat di INDONESIA jika Pemegang Hak Desain Industri yang dimohonkan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat bertempat tinggal atau berkedudukan di luar wilayah Negara Republik INDONESIA.
Pasal 33 …
Koreksi Anda
