Koreksi Pasal 4
PP Nomor 1 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang PELAKSANAAN UU 31-2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA kepada Direktorat Jenderal dengan mengisi formulir rangkap 4 (empat).
(2) Bentuk dan isi formulir Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana terlampir dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Pengisian formulir Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
