Koreksi Pasal 3
PP Nomor 1 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang PELAKSANAAN UU 31-2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Permohonan hanya dapat diajukan untuk:
a. 1 (satu) Desain Industri; atau
b. beberapa Desain Industri yang merupakan satu kesatuan, atau yang memiliki kelas yang sama.
(2) Desain Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah suatu Desain Industri yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1.
BAB II …
Koreksi Anda
