Koreksi Pasal 1
PP Nomor 1 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang PELAKSANAAN UU 31-2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam ...
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
2. Uraian Desain Industri adalah penjelasan mengenai Desain Industri itu sendiri yang mencakup pernyataan terhadap barang atau produk Desain Industri serta keterangan hal-hal yang dimintakan perlindungan atau berupa keterangan kebaruan.
3. Gambar adalah penyajian Desain Industri dalam bentuk gambar dua dimensi atau tiga dimensi yang selengkap mungkin memperlihatkan penampakan dari seluruh bagian yang ingin dilindungi.
4. Permohonan adalah permintaan pendaftaran Desain Industri yang diajukan kepada Direktorat Jenderal.
5. Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.
6. Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
7. Pemeriksa adalah seseorang yang karena keahliannya ditugaskan oleh Direktur Jenderal untuk melakukan pemeriksaan terhadap Permohonan.
8. Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Industri.
9. Pemegang Hak Desain Industri adalah Pendesain sebagai Pemilik Hak Desain Industri atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pendesain atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
10. Hak Desain Industri adalah hak ekslusif yang diberikan oleh Negara Repulik INDONESIA kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
11. Tanggal …
11. Tanggal Prioritas adalah tanggal pertama kali permohonan pendaftaran dimintakan hak prioritasnya di Negara asalnya.
12. Hari adalah hari kerja.
13. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
14. Menteri adalah Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
15. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Koreksi Anda
