Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 1 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN RENCANA DAN LAPORAN REALISASI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Instansi Pemerintah wajib menyampaikan Rencana PNBP Tahun Anggaran yang akan datang di lingkungan Instansi Pemerintah yang bersangkutan kepada Menteri. (2) Penyampaian Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis. (3) Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikan paling lambat pada tanggal 15 Juli Tahun Anggaran berjalan. No. 1,2004 APBN. KEUANGAN. PNBP. Pemerintah Pusat. Rencana. Laporan. Tata Cara Penyampaian. (Penjelasan Dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 4353). Page 1 of 2 PP 1-2004 2/3/2010 http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czoyNToiZD0yMDAwKzQmZj1wcDEt... (4) Dalam hal Pejabat Instansi Pemerintah tidak atau terlambat menyampaikan Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri dapat MENETAPKAN Rencana PNBP Instansi Pemerintah yang bersangkutan.
Koreksi Anda