Koreksi Pasal 10
PP Nomor 1 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang PEMBERHENTIAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
(1) Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang hilang dalam tugas dan tidak ada kepastian hukum atas dirinya setelah 1 (satu) tahun sejak dinyatakan hilang dalam tugas, diberhentikan dengan hormat.
(2) Pernyataan hilang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat oleh pejabat yang berwenang berdasarkan surat keterangan atau berita acara dari pejabat yang berwajib.
(3) Terhadap anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang kemudian ditemukan kembali dan ternyata masih hidup, diadakan penelitian personel untuk diproses lebih lanjut dalam upaya rehabilitasi atau diberhentikan tidak dengan hormat.
Koreksi Anda
