Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 1 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang PEMBERHENTIAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa diberhentikan dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan kepada ahli warisnya diberikan penghasilan penuh selama: a. 6 (enam) bulan, jika pewaris meninggal dunia biasa dan tanpa memiliki tanda jasa kenegaraan berupa bintang; b. 12 (dua belas) bulan, jika pewaris meninggal dunia biasa dan memiliki tanda jasa kenegaraan berupa bintang; c. 12 (dua belas) bulan, jika pewaris gugur atau tewas; atau d. 18 (delapan belas) bulan, jika pewaris ditetapkan sebagai pahlawan berdasarkan Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA.
Koreksi Anda