Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 1 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang PEMBERHENTIAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA diberhentikan dengan hormat apabila berdasarkan surat keterangan Badan Penguji Kesehatan Personel Kepolisian Negara Republik INDONESIA dinyatakan: a. tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan karena kesehatannya; atau b. menderita penyakit atau mengalami kelainan jiwa yang berbahaya bagi dirinya dan/atau organisasi Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau lingkungan kerjanya. Bagian ...
Koreksi Anda