Koreksi Pasal 18
PP Nomor 1 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang PEMBERHENTIAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
Pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dilaksanakan terhitung mulai tanggal akhir bulan kecuali yang gugur, tewas dan meninggal dunia biasa dilaksanakan terhitung mulai tanggal yang bersangkutan meninggal dunia.
BAB VI ...
Koreksi Anda
