Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 1 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang PEMBERHENTIAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang diberhentikan dari dinas Kepolisian Negara Republik Indo-nesia berkewajiban: a. memegang semua rahasia dinas yang menurut sifatnya harus dirahasiakan; dan b. tidak menyalahgunakan perlengkapan perorangan dan fasilitas dinas sesuai ketentuan yang berlaku. (2) Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, yang diberhentikan dengan hormat dari dinas Kepolisian, pada kesempatan tertentu diperkenankan menggunakan pakaian seragam dinas dengan pangkat terakhir.
Koreksi Anda