Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 1 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang PEMBERHENTIAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang diberhentikan tidak dengan hormat apabila: a. melakukan tindak pidana; b. melakukan ... b. melakukan pelanggaran; c. meninggalkan tugas atau hal lain. Bagian Pertama Melakukan Tindak Pidana
Koreksi Anda