Koreksi Pasal 1
PP Nomor 1 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang PEMBERHENTIAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
2. Pemberhentian ...
2. Pemberhentian dari dinas Kepolisian adalah pemberhentian anggota Kepolisian dari dinas Kepolisian Negara Republik INDONESIA untuk memberikan kepastian hukum bahwa yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai anggota.
3. Dinas Kepolisian adalah segala aktivitas kedinasan yang dilakukan anggota dalam lembaga Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
4. Pemberhentian dengan hormat adalah pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Pemberhentian tidak dengan hormat adalah pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA karena sebab-sebab tertentu.
6. Hilang dalam tugas adalah suatu keadaan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA tidak diketahui keberadaannya dan tidak diketahui apakah masih hidup atau telah meninggal dunia.
7. Usia pensiun adalah batas berakhirnya masa dinas seseorang sebagai anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
8. Dipertahankan dalam dinas aktif adalah mempertahankan seseorang anggota untuk tetap dinas aktif, walaupun orang tersebut telah mencapai usia pensiun maksimum 58 (lima puluh delapan) tahun.
9. Gugur adalah meninggal dunia dalam operasi kepolisian atau sebagai akibat tindakan langsung pelaku tindak pidana kriminal atau yang menentang negara/pemerintah yang sah.
10. Tewas adalah meninggal dunia dalam menjalankan tugas atau meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas.
11. Meninggal dunia biasa adalah meninggal dunia karena sebab tertentu dan bukan karena menjalankan tugas atau karena hubungannya dengan pelaksanaan dinas.
12. Pelanggaran adalah perbuatan yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA karena melanggar sumpah/janji anggota, sumpah/janji jabatan, peraturan disiplin dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
13. Keahlian ...
13. Keahlian khusus adalah keahlian di bidang tertentu yang ditandai oleh adanya Ijasah/sertifikat atau mempunyai pengalaman kerja dibidangnya minimal 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda
