Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 1 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA SENSOR FILM DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Sensor Film di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IIA Angka (4) butir 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 52 Tahun 1998, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Sensor Film di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang belum tercakup dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini dan pencatumannya dilakukan dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Koreksi Anda