Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PP Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan, Ketua Mahkamah Pelayaran dapat memberikan petunjuk, teguran, dan peringatan yang dipandang perlu.
Koreksi Anda