Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PP Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Mahkamah Pelayaran melakukan pengawasan terhadap jalannya Sidang Majelis. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh mengurangi kebebasan Sidang Majelis dalam menyelesaikan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal.
Koreksi Anda