Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PP Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1980 (seratus delapan puluh) hari sejak ditetapkannya hari sidang yang pertama, ketua Mahkamah Pelayaran menyampaikan keputusan Mahkamah Pelayaran secara tertulis kepada: a. Menteri disertai laporan dalam hal adanya dugaan berdasarkan bukti awal telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat Pemerintah atau pihak-pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan sebab-sebab terjadinya kecelakaan kapal; b. tersangkut. (2) Ketua Mahkamah Pelayaran dapat memberikan salinan hasil keputusan Mahkamah Pelayaran kepada pihak yang terkait dalam kecelakaan kapal dan/atau pihak lain yang membutuhkan.
Koreksi Anda