Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 43
PP Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Sidang Majelis ditetapkan oleh Menteri. Paragraf Ketiga Hasil Sidang Majelis
Koreksi Anda
Ketentuan lebih lanjut mengenai Sidang Majelis ditetapkan oleh Menteri. Paragraf Ketiga Hasil Sidang Majelis
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran