Koreksi Pasal 38
PP Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Anggota Majelis harus mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga atau semenda sampai derajat ketiga dengan tersangkut, atau hubungan suami isteri meskipun telah bercerai dengan tersangkut.
(2) Apabila setelah hasil sidang telah diputus baru diketahui terdapat anggota majelis terkena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka segera dilakukan
sidang ulang tanpa mengikutsertakan anggota Majelis yang bersangkutan.
(3) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) menyebabkan jumlah Anggota Majelis menjadi genap, maka ketua Mahkamah Pelayaran mengambil keputusan untuk menambah atau mengurangi satu orang anggota Majelis sehingga jumlah anggota Majelis menjadi ganjil, tetapi tetap tidak boleh kurang dari 5 (lima) orang anggota majelis.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengunduran diri dan pengurangan atau penambahan anggota Majelis dalam melaksanakan sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda
