Koreksi Pasal 35
PP Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Sidang Majelis dilaksanakan di ruang Sidang Mahkamah Pelayaran.
(2) Ruang Sidang Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun menurut tata cara:
a. tempat meja dan kursi anggota Majelis letaknya lebih tinggi dari tempat sekretaris Majelis, tersangkut, saksi, saksi ahli, dan pengunjung;
b. tempat sekretaris Majelis terletak di sisi kiri depan tempat anggota Majelis;
c. tempat kursi tersangkut, saksi, dan saksi ahli terletak dihadapan anggota Majelis;
d. tempat pengunjung terletak di belakang tempat tersangkut;
e. bendera nasional ditempatkan di sebelah kanan meja anggota Majelis dan Lambang Negara ditempatkan pada dinding bagian atas di belakang meja anggota Majelis;
f. diantara tempat anggota Majelis dan tempat tersangkut disediakan meja peta laut;
g. tempat sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f diberi tanda pengenal.
(3) Dalam hal Sidang Majelis dilangsungkan di luar tempat kedudukan Mahkamah Pelayaran, tata cara penyusunan ruang Sidang Majelis sedapat mungkin dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Koreksi Anda
