Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permintaan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal, ketua Mahkamah Pelayaran membentuk Majelis Mahkamah Pelayaran. (2) Pembentukan Majelis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menunjuk beberapa anggota Mahkamah Pelayaran sesuai keahlian yang dibutuhkan dalam pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal.
Koreksi Anda