Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila ketua Mahkamah Pelayaran berhalangan dalam menjalankan tugasnya, Menteri menunjuk salah seorang angota Mahkamah Pelayaran untuk diangkat sebagai pejabat sementara ketua Mahkamah Pelayaran.
Koreksi Anda