Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua, anggota, dan sekretaris Mahkamah Pelayaran diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda