Koreksi Pasal 24
PP Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Anggota Mahkamah Pelayaran terdiri dari beberapa orang Sarjana Hukum, Ahli Nautika Tingkat I, Ahli Teknika Tingkat I dan Sarjana Teknik Perkapalan.
(2) Jumlah anggota Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebanyak-banyaknya 15 (lima belas) orang.
Koreksi Anda
