Koreksi Pasal 23
PP Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Mahkamah Pelayaran dipimpin oleh seorang ketua.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dijabat oleh Sarjana Hukum, ahli Nautika Tingkat I, Ahli Teknika Tingkat I atau Sarjana Teknik Perkapalan.
Koreksi Anda
