Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 21
PP Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mahkamah Pelayaran berkedudukan di Ibukota Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
Mahkamah Pelayaran berkedudukan di Ibukota Negara Republik INDONESIA.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran