Koreksi Pasal 56
PP Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Keputusan yang dikeluarkan oleh badan peradilan asing di bidang kecelakaan kapal mengenai kesalahan atau kelalaian dalam menerapkan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nakhoda atau pemimpin kapal dan/atau perwira kapal yang memiliki sertifikat keahlian Pelaut yang diterbitkan oleh Pemerintah INDONESIA, dilakukan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal oleh Mahkamah Pelayaran.
(2) Pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
