Koreksi Pasal 54
PP Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Teks Saat Ini
Setiap orang yang berada di atas kapal yang mengetahui dikapalnya terjadi kecelakaan kapal, dalam batas-batas kemampuannya tidak melaporkan kecelakaan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dipidana berdasarkan ketentuan Pasal 124 ayat
(1) UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran.
Koreksi Anda
