Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri mengeluarkan surat penghentian pemeriksaan kecelakaan kapal terhadap hasil pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal yang tidak dimintakan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal. (2) Surat penghentian pemeriksaan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai dasar alasan tidak dimintakannya pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal dan penetapan sebab-sebab terjadinya kecelakaan kapal. (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Koreksi Anda