Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal dituangkan dalam bentuk berita acara pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal. (2) Berita acara pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani oleh Syahbandar atau pejabat Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri.
Koreksi Anda