Koreksi Pasal 11
PP Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda
