Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal, Syahbandar atau pejabat Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri dapat mencari keterangan yang diperlukan dari : a. Nakhoda atau pemimpin kapal; b. perwira kapal; c. anak buah kapal; d. pihak lainnya.
Koreksi Anda