Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan kecelakaan kapal yang dilaporkan kepada pejabat Perwakilan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan Pasal 5 ayat (2), oleh Pimpinan Perwakilan Republik INDONESIA diteruskan kepada Menteri.
Koreksi Anda