Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nakhoda atau pemimpin kapal, yang : a. kapalnya mengalami kecelakaan kapal; b. menyebabkan kapal lain mendapat kecelakaan kapal; c. mengetahui kapal lain mendapat kecelakaan kapal; d. membawa awak kapal atau penumpang dari kapal yang mengalami kecelakaan kapal wajib melaporkan kecelakaan kapal kepada Syahbandar pelabuhan terdekat bila kecelakaan kapal terjadi di dalam wilayah perairan INDONESIA. (2) Nakhoda atau pemimpin kapal berbendera INDONESIA yang mengalami kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan kecelakaan kapal kepada pejabat perwakilan Republik INDONESIA terdekat dan Pejabat Pemerintah negara setempat yang berwenang apabila kecelakaan kapal atau pelabuhan pertama yang disinggahi sesudah kecelakaan kapal terjadi berada di luar wilayah perairan INDONESIA.
Koreksi Anda