Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 1 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1997 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BIO FARMA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikuasakan kepada Menteri Keuangan. (2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Kesehatan dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
Koreksi Anda