Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 1 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1997 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BIO FARMA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroasn (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah menyelenggarakan: a. usaha dalam bidang penyediaan produk biologi dan farmasi dalam arti yang seluas-luasnya untuk memenuhi kebutuhan umum sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan; b. usaha-usaha lain yang ditetapkan Pemerintah guna menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Koreksi Anda