Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1979, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 4
(2) Perpanjangan batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) adalah sampai dengan:
a. 1) 70 (tujuh puluh) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan Guru Besar (Profesor), dengan ketentuan :
a) perpanjangan batas usia pensiun dari 65 (enam puluh lima) tahun diberikan atas dasar permintaan yang diajukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum Guru Besar yang bersangkutan mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun;
b) permintaan...
b) permintaan diajukan oleh Rektor atas persetujuan Senat sesuai dengan tata cara yang diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
2) 65 (enam puluh lima) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan :
a) Ahli Peneliti dan Peneliti yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian;
b) Lektor Kepala, Lektor yang ditugaskan secara penuh pada perguruan tinggi;
c) Jabatan lain yang ditentukan oleh PRESIDEN."