Pasal 1
Kekayaan Negara berupa gedung beserta tanahnya, kendaraan bermotor, dan sarana lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini yang dananya berasal dari Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi sampai dengan tanggal 31 Desember 1987 yang pada saat ini digunakan oleh Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro dialihkan dan ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro.