Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Lembaga adalah Lembaga Ilmu Pengetahuan dan atau Lembaga Pendidikan yang memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086);
2. Tanaman Papaver adalah tanaman Papaver somniferum L., termasuk biji, buah dan jeraminya;
3. Tanaman Koka adalah tanaman dari semua jenis Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae;
4. Tanaman Ganja adalah semua bagian dari semua tanaman genus Cannabis, termasuk biji dan buahnya.